Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mewakili Negara dan atas nama Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap kepada Bali TV. IPP Tetap diserahkan Ketua KPID Bali DRH. Komang Suarsana, M.MA, kepada Pimpinan Bali TV Satria Naradha di Gedung Pers Bali Ketut Nadha Denpasar, Jumat (6/5).
Komisioner KPID Bali yang juga hadir diantaranya Wakil Ketua Ni Nyoman Sri Mudani, SH, serta anggota I Nyoman Mardika, SS, I Wayan Yasa Adnyana, SH, Ni Putu Sai Harta Mimba, P.hd, M.Si, SE.Ak, I Made Nurbawa, SE dan I Made Putu Widiawan, S.Sos.
IPP Tetap ini adalah rangkaian terakhir dari segala proses yang telah dilalui Bali TV dan berlaku selama 10 tahun. “Kami dari KPID dan seluruh masyarakat Bali tentunya menaruh harapan yang besar mudah-mudahan dalam kurun waktu 10 tahun kedepan sesuai dengan masa berlakunya IPP tetap ini Bali TV betul-betul bisa tetap mengemban amanat dan aspirasi masyarakat, khususnya aspirasi yang memang menginginkan bagaimana agar Bali ini tetap ajeg,” ujar Suarsana.
IPP tetap yang diserahkan kemarin memiliki makna yang sangat penting terkait legalitas lembaga penyiaran Bali TV dalam mengabdikan diri di masyarakat pada masa mendatang. “Momentum penyerahan IPP ini kami harapkan bisa menjadi sebuah pertanda dan tonggak sejarah Bali TV untuk senantiasa melaksanakan atau menyelenggarakan penyiaran melalui program-program yang betul-betul memenuhi pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran,” lanjut Suarsana.
Apalagi dalam IPP telah tercantum segala sesuatu tentang lembaga penyiaran dalam menyelenggarakan siarannya, baik dalam bentuk program informasi hiburan, pendidikan, maupun yang bernuansa perekat sosial.
IPP diharapkan menjadi pedoman sehingga tidak muncul program-program yang justru akan merugikan masyarakat khususnya di daerah Bali. “Dari sisi kelembagaan, Bali TV sebagai salah satu lembaga penyiaran TV lokal yang sudah eksis dan secara legalitas akan semakin kuat dari aspek proses perijinan,” jelas Suarsana.
Komisioner KPID Bali juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama Bali TV sebagai salah satu TV lokal perintis dan pelopor yang secara sportif dan formal mengikuti semua proses alur perijinan dengan baik.
“Sekali lagi kami sampaikan ucapan selamat kepada Bali TV dan seluruh masyarakat Bali, mudah-mudahan dengan IPP tetap yang kami serahkan hari ini, pengabdian Bali TV bagi ajegnya Bali akan semakin bisa memantapkan diri di tengah-tengah masyarakat Bali,” pungkasnya. (kmb/rind)